Arga Makmur. Guna menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-170/PK/2021 tentang Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, bahwa perlu dilakukan penyesuaian alokasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan pada Raperda tentang APBD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2022 di seluruh SKPD.
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan Surat Edaran tentang Penyesuaian Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2022 terlampir . (Senin, 15 November 2021)