Arga Makmur, Dalam rangka memberikan pemahaman bersama terkait bagaimana tata cara penghapusan Piutang Daerah Lainnya, bertempat di Ruang Pola BKAD Kabupaten Bengkulu Utara dilaksanakan sosialisasi tata cara penghapusan piutang daerah pada hari Rabu (15/12/2021) yang hadiri oleh SKPD yang memiliki piutang daerah lainnya.
Sosialisasi di buka oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu Utara yang diwakili oleh Bapak Masrup,S.St.Pi,MM selaku Sekretaris Badan. Sosialisasi ini bertujuan untuk mensosialisasikan kepada SKPD yang memiliki piutang daerah lainnya dalam kategori macet persyaratan usulan penghapusan dan proses penghapusan piutang lainnya sehingga dapat dihapus pencatatanya dalam Laporan Keuangan SKPD.
Pelaksanaan Sosialisasi yang diikuti oleh para Penyusun Laporan Keuangan tingkat SKPD yang memiliki piutang daerah lainnya dengan kategori macet di lingkup Kabupaten Bengkulu Utara dengan narasumber bapak Sayidi selaku Plt. Kepala Seksi Piutang Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Provinsi Bengkulu.