TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
( B KAD )
KABUPATEN BENGKULU UTARA
Badan Keuangan Dan Aset Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan kewenangan pemerintah daerah di bidang keuangan dan aset daerah serta merumuskan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah, selain Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam melaksanakan tugas pokok Badan Keuangan Dan Aset Daerah menyelenggarakan fungsi :
- menyusun rencana program kerja tahunan dan lima tahunan Badan;
- merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- penyelenggaraan pelayanan umum bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
- pelaksanaan, pengawasan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
- mengkoordinasikan penyusunan kebijakan akuntansi keuangan daerah, pelaksanaan sistem akuntasi dan pelaporan keuangan, pengelolaan barang milik daerah, penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta penyajian informasi keuangan dan aset daerah;
- pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
- mempersiapkan penyusunan rancangan produk hukum yang mengatur pengelolaan keuangan dan aset daerah, termasuk sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
- memfasilitasi penyusunan rancangan APBD, perubahan APBD, serta pengendalian pelaksanaan APBD;
- melaksanakan fungsi PPKD dan BUD sesuai aturan perundang-undangan;
- mengkoordinasikan penatausahaan atas investasi, pinjaman daerah, obligasi daerah dan pembiayaan daerah lainnya serta pembinaan pengelolaan keuangan BLUD;
- mengkoordinasikan dan/atau melaksanakan penatausahaan atas pengelolaan barang milik daerah;
- pelaksana pelayanan bidang pengelolaan keuangan daerah mengacu pada regulasi pedoman pengelolaan keuangan daerah;
- melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan,. sesuai tugas dan fungsinya; dan
- omenyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada atasan.