Arga Makmur. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Satu bekerja sama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah melaksanakan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Pusat dan Cortex Instansi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2024. Sosialisasi yang dilaksanakan tanggal 11 Desember 2024 bertempat di Command Center Sekretariat Daerah diikuti seluruh Bendahara Pengeluaran SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Setdakab Dr. Agus Hariyanto, SE, MM. Dalam arahannya disampaikan bahwa Instansi Pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan dana penyetoran pajak, oleh sebab itu dalam kegiatan ini diharapkan seluruh bendahara pengeluaran dapat mengetahui dan melaksanakan tugas dan fungsi terutama mengenai perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan melalui sistem aplikasi perpajakan terbaru yaitu Cortax System.

- Admin BKAD
- Berita BKAD
- Hits: 146