BKAD dan KPP Pratama Bengkulu Satu Sosialisasikan Kewajiban Perpajakan Pusat Dan Cortex Instansi Pemerintah

Arga Makmur.  Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Satu bekerja sama dengan  Badan Keuangan dan Aset Daerah melaksanakan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Pusat dan Cortex Instansi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2024. Sosialisasi yang dilaksanakan tanggal 11 Desember 2024 bertempat di Command Center Sekretariat Daerah  diikuti seluruh Bendahara Pengeluaran SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Setdakab Dr. Agus Hariyanto, SE, MM. Dalam arahannya disampaikan bahwa Instansi Pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan dana penyetoran pajak, oleh sebab itu dalam kegiatan ini diharapkan seluruh bendahara pengeluaran dapat mengetahui dan melaksanakan tugas dan fungsi terutama mengenai perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan melalui sistem aplikasi perpajakan terbaru yaitu Cortax System.

Jl. Jenderal Sudirman No. 01 Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Kode Pos 38611

  • dummy bkad@bengkuluutarakab.go.id

Visitor

We have 19 guests and no members online