Profil Bidang Sekretariat

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan kesekretariatan meliputi urusan perencanaan, keuangan, umum, perlengkapan, rumah tangga dan pengelolaan barang milik daerah, serta  urusan kepegawaian.

Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

  1. penyelenggaraan dan pengkoordinasian penyusunan perencanaan program, kegiatan dan anggaran di lingkungan Badan;
  2. perumusan kebijakan, penyelenggaraan pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran Badan;
  3. pelaksanaan pelayanan teknis administrasi Kepala Badan dan semua unit organisasi di lingkungan Badan;
  4. penyelenggaraan urusan ketatausahaan, organisasi, rumah tangga, kearsipan, hubungan kerja di bidang administrasi dengan perangkat daerah lain dan hubungan masyarakat;
  5. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, penyiapan bahan dan penyusunan rencana strategi, rencana kerja, laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan kinerja badan dan surat menyurat;
  6. penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah dan pengadaan barang/jasa lingkup Badan;
  7. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan setiap Sub Bagian di lingkup Sekretariat;
  8. pelaporan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Jl. Jenderal Sudirman No. 01 Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Kode Pos 38611

  • dummy bkad@bengkuluutarakab.go.id

Visitor

We have 474 guests and no members online