Profil Bidang Sekretariat
Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan kesekretariatan meliputi urusan perencanaan, keuangan, umum, perlengkapan, rumah tangga dan pengelolaan barang milik daerah, serta urusan kepegawaian.
Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- penyelenggaraan dan pengkoordinasian penyusunan perencanaan program, kegiatan dan anggaran di lingkungan Badan;
- perumusan kebijakan, penyelenggaraan pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran Badan;
- pelaksanaan pelayanan teknis administrasi Kepala Badan dan semua unit organisasi di lingkungan Badan;
- penyelenggaraan urusan ketatausahaan, organisasi, rumah tangga, kearsipan, hubungan kerja di bidang administrasi dengan perangkat daerah lain dan hubungan masyarakat;
- pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, penyiapan bahan dan penyusunan rencana strategi, rencana kerja, laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan kinerja badan dan surat menyurat;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah dan pengadaan barang/jasa lingkup Badan;
- pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan setiap Sub Bagian di lingkup Sekretariat;
- pelaporan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.