Bidang Anggaran

Bidang Anggaran mempunyai tugas pokok  melaksanakan sebagian tugas dan kewenangan Badan Keuangan dan Aset Daerah yang meliputi analisa anggaran, perencanaan anggaran dan pengendalian anggaran.

Bidang Anggaran menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran di lingkup Bidang Anggaran sesuai dengan rencana kerja;
  2. pengkoordinasian pengalokasian anggaran dalam penyusunan KUA PPAS dan KUPA/PPAS Perubahan;
  3. pengkoordinasian penyusunan RKA/DPA SKPD dan/atau RKAP/Perubahan DPA SKPD;
  4. penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD,  Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD,  Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran APBD;
  5. penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Teknis Penyusunan Anggaran SKPD;
  6. pengendalian penyusunan anggaran;
  7. pengkoordinasian perencanaan anggaran pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan;
  8. pengkoordinasian pelaksanaan proses pergeseran anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah;
  9. penyiapan penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) SKPD dan/atau Unit SKPD dalam rangka pengendalian pelaksanaan anggaran kas;
  10. pengkoordinasian pelaksanaan penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) restitusi pengembalian kelebihan penerimaan bersama Bidang Perbendaharaan;
  11. membantu kepala Badan dalam menjalankan fungsi PPKD pada pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  12. pelaporan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan ; dan
  13. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Jl. Jenderal Sudirman No. 01 Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Kode Pos 38611

  • dummy bkad@bengkuluutarakab.go.id

Visitor

We have 2076 guests and no members online