Bidang Anggaran
Bidang Anggaran mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan kewenangan Badan Keuangan dan Aset Daerah yang meliputi analisa anggaran, perencanaan anggaran dan pengendalian anggaran.
Bidang Anggaran menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran di lingkup Bidang Anggaran sesuai dengan rencana kerja;
- pengkoordinasian pengalokasian anggaran dalam penyusunan KUA PPAS dan KUPA/PPAS Perubahan;
- pengkoordinasian penyusunan RKA/DPA SKPD dan/atau RKAP/Perubahan DPA SKPD;
- penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD, Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran APBD;
- penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Teknis Penyusunan Anggaran SKPD;
- pengendalian penyusunan anggaran;
- pengkoordinasian perencanaan anggaran pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan;
- pengkoordinasian pelaksanaan proses pergeseran anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah;
- penyiapan penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) SKPD dan/atau Unit SKPD dalam rangka pengendalian pelaksanaan anggaran kas;
- pengkoordinasian pelaksanaan penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) restitusi pengembalian kelebihan penerimaan bersama Bidang Perbendaharaan;
- membantu kepala Badan dalam menjalankan fungsi PPKD pada pengelolaan keuangan dan aset daerah;
- pelaporan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan ; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.