Sub Bidang Pembukuan Belanja dan Pembiayaan

Sub Bidang Pembukuan Belanja dan Pembiayaan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan kewenangan Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan  lingkup pembukuan belanja dan pembiayaan.

 Sub Bidang Pembukuan Belanja dan Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran di lingkup Sub Bidang Pembukuan Belanja dan Pembiayaan sesuai dengan rencana kerja Badan;
  2. pelaksanaan pengolahan pengeluaran kas daerah;
  3. pengkajian ulang hasil verifikasi pengeluaran kas daerah;
  4. penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengeluaran kas daerah;
  5. pelaksanaan pemantauan identifikasi, klasifikasi dan pengukuran data transaksi pengeluaran;
  6. pelaksanaan pencatatan, penggolongan atas transaksi pengeluaran;
  7. pelaksanaan rekonsiliasi atas realisasi pengeluaran/belanja maupun pembiayaan dengan SKPD terkait;
  8. pengkoordinasian penatausahaan belanja dan pembiayaan daerah;
  9. pengkoordinasikan penyusunan pelaporan daerah terkait pemotongan pajak dan rekapitulasi bukti pungut dan setor dalam rangka tertib administrasi keuangan;
  10. penyusunan konsolidasi laporan realisasi APBD semester I dan Prognosis 6 (enam) bulan berikutnya;
  11. pengikhtisaran pengeluaran belanja dan pembiayaan daerah;
  12. penyusunan laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan;
  13. pelaksanaan posting atas pengeluaran daerah;
  14. pengkoordinasian penyusunan ikhtisar laporan keuangan BUMD;
  15. penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
  16. pelaksanaan konsolidasi laporan realisasi berdasarkan laporan pengeluaran SKPD non BLUD dan, BLUD dan PPKD secara periodic secara bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan;
  17. penyiapan bahan tindak lanjut hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
  18. penganalisa laporan realisasi pengeluaran;
  19. pelaksanaan pelaporan atas pungutan dan penyetoran Perhitungan Pihak Ketiga;
  20. pelaksanaan verifikasi, analisa dan koreksi terhadap kesalahan realisasi pengeluaran berupa bukti memorial;
  21. pelaksanaan pembinaan, sosialisasi tentang penyusunan laporan keuangan pemerintah provinsi sesuai sistem akuntansi pemerintah daerah;
  22. penyusunan kebijakan serta sistem dan prosedur akuntansi pengeluaran;
  23. penyusunan, mengoreksi, dan menyempurnakan konsep naskah dinas yang terkait dengan pengeluaran;
  24. pelaksanaan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten;
  25. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan; dan
  26. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di bentuk berdasarkan pertimbangan :

  • Bahwa dalam rangka usaha peningkatan keserasian pembangunan di daerah diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan daerah.
  • Bahwa dalam rangka usaha menjamin laju perkembangan, keseimbangan dan kesinambungan pembangunan didaerah, diperlukan perencanaan yang lebih menyeluruh, terarah dan terpadu

Landasan Hukum :

  1. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1964 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Pembangunan Daerah disingkat BAKOPDA.
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 tahun 1969
  3. Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 1969
  4. Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1974, tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA).
  5. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980. Tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah[
  6. Keputusan Mendagri Nomor 362 tahun 1997, tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah.
  7. Keputusan Mendagri Nomor 185 tahun 1980, tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II

Struktur Organisasi Bappeda dan Litbang yang dipimpin oleh Kepala Badan membawahi Bidang Kesekretariatan, Bidang Pengkajian Perencanaan Daerah dan Pengendalian Pembangunan, Bidang Prasarana Pengembangan Wilayah, Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan serta Bidang Penelitian dan Pengembangan.

Jl. Jenderal Sudirman No. 01 Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Kode Pos 38611

  • dummy bkad@bengkuluutarakab.go.id

Visitor

We have 247 guests and no members online