Sub Bagian Perencanaan Anggaran

Sub Bidang Perencanaan Anggaran mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan kewenangan bidang anggaran lingkup perencanaan anggaran.

Sub Bidang Perencanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran di lingkup Sub Bidang Perencanaan Anggaran sesuai dengan rencana kerja;
  2. penyusunan rancangan anggaran pendapatan, belanja daerah, dan pembiayaan daerah;
  3. pelaksanaan penyusunan rancangan KUA PPAS dan rancangan KUPA/PPAS Perubahan;
  4. pelaksanaan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD;
  5. pelaksanaan penyiapan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD;
  6. mengkaji usulan-usulan SKPD dalam penyusunan APBD dan Perubahan APBD;
  7. mengkaji usulan-usulan SKPD untuk pergeseran anggaran pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah;
  8. pengkoordinasian penyusunan Standar Harga Satuan, Analisi Standar Belanja, dan Harga Satuan Pokok Kegiatan;
  9. membantu kepala Badan dalam menjalankan fungsi PPKD pada pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  10. pelaporan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan; dan
  11. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Jl. Jenderal Sudirman No. 01 Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Kode Pos 38611

  • dummy bkad@bengkuluutarakab.go.id

Visitor

We have 22 guests and no members online