Sub Bagian Perencanaan Anggaran
Sub Bidang Perencanaan Anggaran mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan kewenangan bidang anggaran lingkup perencanaan anggaran.
Sub Bidang Perencanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran di lingkup Sub Bidang Perencanaan Anggaran sesuai dengan rencana kerja;
- penyusunan rancangan anggaran pendapatan, belanja daerah, dan pembiayaan daerah;
- pelaksanaan penyusunan rancangan KUA PPAS dan rancangan KUPA/PPAS Perubahan;
- pelaksanaan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD;
- pelaksanaan penyiapan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD;
- mengkaji usulan-usulan SKPD dalam penyusunan APBD dan Perubahan APBD;
- mengkaji usulan-usulan SKPD untuk pergeseran anggaran pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah;
- pengkoordinasian penyusunan Standar Harga Satuan, Analisi Standar Belanja, dan Harga Satuan Pokok Kegiatan;
- membantu kepala Badan dalam menjalankan fungsi PPKD pada pengelolaan keuangan dan aset daerah;
- pelaporan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.