Profil Bidang Perbendaharaan
Bidang Perbendaharaan
Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan kewenangan Badan Keuangan dan Aset Daerah yang meliputi pengendalian belanja daerah, penatausahaan belanja daerah, dan pengelolaan kas daerah.
Bidang Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran di lingkup Bidang Perbendaharaan sesuai dengan rencana kerja badan;
- pengkoordinasian pengelolaan kas daerah;
- pengkoordinasian pemindahbukuan uang kas daerah;
- pengkoordinasian pengelolaan dana perimbangan dan dana transfer lainnya;
- pengkoordinasian penempatan uang daerah dengan membuka rekening kas umum daerah;
- pengkoordinasian pemprosesan, penerbitan dan pendistribusian lembar SP2D;
- pengkoordinasian pelaksanaan dan penelitian kelengkapan dokumen SPP dan SPM, pemberian pembebanan rincian penggunaan atas pengesahan Surat Pertanggungjawaban gaji dan non gaji, serta penerbitan SKPP;
- pengkoordinasian penyusunan laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas daerah, laporan aliran kas, dan pelaksanaan pemungutan/pemotongan dan penyetoran Perhitungan Pihak Ketiga;
- pengkoordinasian penyusunan pelaporan daerah terkait pemotongan pajak-pajak dan rekapitulasi bukti pungut dan setor dalam rangka tertib administrasi keuangan bersama dengan Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
- pengkoordinasian rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluaran kas serta pemungutan dan pemotongan atas SP2D dengan instansi terkait;
- pengkoordinasian penyusunan laporan penerimaan dan pengeluaran kas serta rekonsiliasi data penerimaan kas dengan instansi terkait dalam rangka penyusunan posisi kas;
- pengkoordinasian penyusunan petunjuk teknis administrasi keuangan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas serta penatausahaan dan pertanggungjawaban Surat Pertanggungjawaban;
- pelaporan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.