Sub Bidang Pengendalian Belanja Daerah

Sub Bidang Pengendalian Belanja Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan kewenangan bidang perbendaharaan lingkup pengendalian belanja daerah.

Sub Bidang Pengendalian Belanja Daerah menyelenggarakan fungsi :
  1. penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran di lingkup Sub Bidang Pengendalian Belanja Daerah sesuai dengan rencana kerja badan;
  2. pelaksanaan register SPM dan SP2D atas belanja SKPD, pengendalian atas pagu anggaran dan penelitian dokumen SPM;
  3. pelaksanaan proses penerbitan SP2D dan pendistribusian lembar SP2D;
  4. pelaksanaan penyusunan dan pembuatan laporan realisasi pengeluaran kas berdasarkan SP2D;
  5. pelaksanaan pembinaan terhadap SKPD dalam hal pelaksanaan perbendaharaan;
  6. penyusunan, pengoreksian, dan penyempurnaan konsep naskah dinas yang terkait dengan perbendaharaan belanja;
  7. penyusunan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD terkait belanja daerah;
  8. pelaksanaan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
  9. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan; dan
  10. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Jl. Jenderal Sudirman No. 01 Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Kode Pos 38611

  • dummy bkad@bengkuluutarakab.go.id

Visitor

We have 1960 guests and no members online