BIDANG AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN

Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan kewenangan Badan Keuangan dan Aset Daerah yang meliputi pembukuan belanja dan pembiayaan, pembukuan pendapatan dan piutang, serta pelaporan keuangan daerah.

Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran di lingkup Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sesuai dengan rencana kerja badan;
  2. pengkoordinasian pembukuan realisasi anggaran penerimaan kas daerah;
  3. pengkoordinasian pembukuan realisasi anggaran pengeluaran kas daerah;
  4. pengkoordinasian kegiatan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  5. pengkoordinasian penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten;
  6. pengkoordinasian penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
  7. pelaksanaan konsolidasi seluruh laporan keuangan SKPD, BLUD dan PPKD;
  8. penyusunan tanggapan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
  9. pelaksanaan rekonsiliasi realisasi pendapatan dan belanja serta pembiayaan;
  10. pengkoordinasian penatausahaan pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah;
  11. pelaksanaan bimbingan teknis penatausahaan pembiayaan daerah;
  12. pengoordinasian pelaksanaan piutang dan utang daerah yang timbul akibat pengelolaan kas, pelaksanaan analisis pembiayaan dan penempatan uang daerah sebagai optimalisasi kas;
  13. pelaksanaan pengelolaan terkait utang/pinjaman dan piutang daerah;
  14. pelaksanaan penagihan piutang daerah yang bukan tugas dan fungsi bidang atau SKPD lain;
  15. pengkoordinasian penyusunan pelaporan daerah terkait pemotongan pajak dan rekapitulasi bukti pungut dan setor dalam rangka tertib administrasi keuangan berkolaborasi dengan Bidang Perbendaharaan;
  16. penyusunan analisis Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
  17. penyusunan kebijakan dan panduan teknis operasional penyelenggaraan akuntansi pemerintah daerah;
  18. penyusunan sistem dan prosedur akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah;
  19. pelaksanaan verifikasi dan pengujian atas bukti memorial;
  20. pelaksanaan pembinaan dan sosialisasi tentang penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah sesuai sistem akuntansi pemerintah daerah;
  21. pengkoordinasian penyusunan asumsi target Pendapatan Asli Daerah khususnya lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah;
  22. penyampaian laporan capaian realisasi target Pendapatan Asli Daerah khususnya lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah;
  23. pengkoordinasian penyusunan dan penyampaian laporan secara berkala terkait pelaksanaan APBD kepada para pihak baik pemerintah provinsi, pemerintah pusat, maupun pihak terkait lainnya sesuai aturan perundang-undangan;
  24. penyusunan konsolidasi laporan realisasi APBD semester I dan prognosis 6 (enam) bulan berikutnya;
  25. penyusunan laporan keuangan konsolidasi atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  26. penyusunan laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan;
  27. penyusunan ikhtisar kinerja keuangan pemerintah daerah;
  28. penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
  29. penyiapan bahan tindak lanjut hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
  30. pelaksanaan tugas kepala Badan dalam menjalankan fungsi PPKD pada pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  31. pelaporan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan; dan
  32. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Jl. Jenderal Sudirman No. 01 Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Kode Pos 38611

  • dummy bkad@bengkuluutarakab.go.id

Visitor

We have 1993 guests and no members online