Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Sekretariat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Sekretariat lingkup urusan umum, perlengkapan, rumah tangga dan pengelolaan barang milik daerah, serta urusan kepegawaian.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran di lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan rencana kerja;
- pelaksanaan pelayanan teknis administrasi Kepala Badan dan semua unit organisasi di lingkungan;
- penyelenggaraan urusan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, surat menyurat, kearsipan dan kepustakaan;
- pelaksanaan penyimpanan, pemilahan, pemindahan dan penjadwalan retensi serta pemusnahan arsip;
- penyelenggaraan urusan hubungan masyarakat dan keprotokoleran, pendokumentasian dan informasi publik;
- penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, rumah tangga, kebersihan, keamanan serta ketertiban kantor;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah dan pengadaan barang/jasa;
- penyusunan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- pelaksanaan pengolahan data dan informasi kepegawaian;
- pelaksanaan penyusunan Daftar Urut Kepangkatan;
- pengkoordinasian Penilaian Sasaran Kerja Pegawai;
- penyelenggaraan urusan peningkatan kapasitas dan sumber daya aparatur sipil negara;
- pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan manajemen kinerja pegawai;
- pelaksanaan penyiapan dan pengusulan kenaikan pangkat pegawai, gaji berkala, pensiun dan pemberian penghargaan dan tanda jasa;
- pelaksanaan penyiapan dan pengusulan penerbitan kartu pegawai, kartu istri, kartu suami, tabugan asuransi pensiun, rekomendasi badan pertimbangan tabungan perumahan pegawai, jaminan kesehatan dan izin cuti pegawai serta peninjauan masa kerja pegawai;
- penyelenggaraan urusan pembinaan pegawai dan penegakan disiplin pegawai;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah dan pengadaan barang/jasa;
- pelaporan hasil pelaksanaan tugas atau kegiatan kepada atasan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.