Sub Bidang Penatausahaan Belanja Daerah
Sub Bidang Penatausahaan Belanja Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan kewenangan Bidang Perbendaharaan lingkup penatausahaan belanja daerah.
Sub Bidang Penatausahaan Belanja Daerah menyelenggarakan fungsi :
Sub Bidang Penatausahaan Belanja Daerah menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran di lingkup Sub Bidang Penatausahaan Belanja Daerah sesuai dengan rencana kerja Badan;
- pelaksanaan pembinaan teknis pengelolaan kas daerah;
- pelaksanaan bimbingan teknis pemindahbukuan kas daerah;
- pelaksanaan pengadministrasian pemungutan dan pemotongan Perhitungan Fihak Ketiga dan rekonsiliasi pengeluaran kas berdasarkan SP2D dengan SKPD dan instansi terkait dalam rangka pengendalian kas;
- pengoreksian kelengkapan dokumen SKPP serta pelaksanaan proses penerbitan SKPP;
- pelaksanaan pembinaan terhadap SKPD dalam hal pelaksanaan perbendaharaan;
- perumusan petunjuk teknis administrasi keuangan yang berkaitan dengan pengeluaran kas dan pertanggungjawaban;
- penyusunan, pengoreksian, dan penyempurnaan konsep naskah dinas yang terkait dengan perbendaharaan belanja;
- penyusunan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD terkait belanja daerah;
- pelaporan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.