Sejarah Berdiri

Image

Profil Badan Keuangan dan Aset Daerah

Badan Keuangan dan Aset Daerah merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang Keuangan yang menjadi kewenangan Daerah dengan Tipelogi A, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok dan Fungsi
Badan Keuangan dan Aset Daerah

Badan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas pokok  melaksanakan sebagian tugas dan kewenangan pemerintah daerah di bidang keuangan dan aset daerah serta merumuskan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah, selain Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Badan Keuangan Dan Aset Daerah menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana program kerja tahunan dan lima tahunan;
  2. perumusan dan penetapan kebijakan teknis bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. penyelenggaraan pelayanan umum bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  4. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  5. pelaksanaan, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  6. pengkoordinasian penyusunan kebijakan akuntansi keuangan daerah, pelaksanaan sistem akuntasi dan pelaporan keuangan, pengelolaan barang milik daerah, penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta penyajian informasi keuangan dan aset daerah;
  7. pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
  8. penyusunan rancangan produk hukum yang mengatur pengelolaan keuangan dan aset daerah, termasuk sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
  9. memfasilitasi penyusunan rancangan APBD, perubahan APBD, serta pengendalian pelaksanaan APBD;
  10. pelaksanaan fungsi PPKD dan BUD sesuai aturan perundang-undangan;
  11. pengkoordinasian penatausahaan atas investasi, pinjaman daerah, obligasi daerah dan pembiayaan daerah lainnya serta pembinaan pengelolaan keuangan BLUD;
  12. pengkoordinasian dan/atau pelaksanaan penatausahaan atas pengelolaan barang milik daerah;
  13. pelaksanaan pelayanan bidang pengelolaan keuangan daerah mengacu pada regulasi pedoman pengelolaan keuangan daerah;
  14. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada atasan; dan
  15. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Kepala BKAD dari Masa ke Masa

Under Construction,.

Jl. Jenderal Sudirman No. 01 Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Kode Pos 38611

  • dummy bkad@bengkuluutarakab.go.id

Visitor

We have 337 guests and no members online