Sub Bidang Inventarisasi dan Penghapusan

Sub Bidang Inventarisasi dan Penghapusan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan kewenangan Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah lingkup pencatatan, inventarisasi, penilaian, pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah.

Sub Bidang Inventarisasi dan Penghapusan menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran di lingkup Sub Bidang Inventarisasi dan Penghapusan sesuai dengan rencana kerja Badan;
  2. pelaksanaan pencatatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang diserahkan dari SKPD;
  3. penyiapan konsep pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah dan pemantauan hasilnya;
  4. penghimpunan dan pelaksanaan pencatatan hasil penilaian barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintah pusat;
  5. pelaksanaan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang milik daerah dengan pengurus barang SKPD, pelaksana akuntansi SKPD dan bidang akuntansi;
  6. penelitian dokumen pengajuan usulan pemusnahan barang milik daerah;
  7. penyiapan dokumen atas pelaksanaan pemusnahan barang milik daerah;
  8. penelitian dokumen pengajuan usulan penghapusan barang milik daerah;
  9. penyiapan dokumen atas pelaksanaan penghapusan barang milik daerah;
  10. penghimpunan dan menyusun laporan barang milik daerah dalam rangka penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah;
  11. pelaporan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan; dan
  12. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Jl. Jenderal Sudirman No. 01 Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Kode Pos 38611

  • dummy bkad@bengkuluutarakab.go.id

Visitor

We have 237 guests and no members online