Sub Bidang Pengendalian Anggaran
Sub Bidang Pengendalian Anggaran mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas dan kewenangan bidang anggaran lingkup pengendalian anggaran.
Sub Bidang Pengendalian Anggaran menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran di lingkup Sub Bidang Pengendalian Anggaran sesuai dengan rencana kerja badan;
- pelaksanaan pembinaan teknis penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah;
- Penyiapan teknis pelaksanaan SKPD;
- Meneliti dan pelaksanaan verifikasi anggaran usulun SKPD;
- penyiapan penerbitan SPD SKPD, BLUD dan PPKD dalam rangka pengendalian pelaksanaan anggaran kas;
- pengkoordinasian pelaksanaan penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) restitusi pengembalian kelebihan penerimaan bersama Bidang Perbendaharaan;
- penyusunan pelaksanaan perencanaan investasi daerah;
- penyiapan pelaksanaan tugas Tim TAPD;
- penyiapan pedoman penyusunan RKA SKPD, Perubahan RKA SKPD, DPA SKPD, dan DPPA SKPD;
- pelaksanaan pembahasan Rencana Bisnis dan Anggaran/ RKA SKPD/ Unit SKPD;
- penyiapan bahan persetujuan dan pengesahan DPA SKPD dan DPPA SKPD;
- membantu kepala Badan dalam menjalankan fungsi PPKD pada pengelolaan keuangan dan aset daerah;
- pelaporaan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.