Sub Bidang Pengendalian Anggaran

Sub Bidang Pengendalian Anggaran mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas dan kewenangan bidang anggaran lingkup pengendalian anggaran.

Sub Bidang Pengendalian Anggaran menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran di lingkup Sub Bidang Pengendalian Anggaran sesuai dengan rencana kerja badan;
  2. pelaksanaan pembinaan teknis penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah;
  3. Penyiapan teknis pelaksanaan SKPD;
  4. Meneliti dan pelaksanaan verifikasi anggaran usulun SKPD;
  5. penyiapan penerbitan SPD SKPD, BLUD dan PPKD dalam rangka pengendalian pelaksanaan anggaran kas;
  6. pengkoordinasian pelaksanaan penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) restitusi pengembalian kelebihan penerimaan bersama Bidang Perbendaharaan;
  7. penyusunan pelaksanaan perencanaan investasi daerah;
  8. penyiapan pelaksanaan tugas Tim TAPD;
  9. penyiapan pedoman penyusunan RKA SKPD, Perubahan RKA SKPD, DPA SKPD, dan DPPA SKPD;
  10. pelaksanaan pembahasan Rencana Bisnis dan Anggaran/ RKA SKPD/ Unit SKPD;
  11. penyiapan bahan persetujuan dan pengesahan DPA SKPD dan DPPA SKPD;
  12. membantu kepala Badan dalam menjalankan fungsi PPKD pada pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  13. pelaporaan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan; dan
  14. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Jl. Jenderal Sudirman No. 01 Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Kode Pos 38611

  • dummy bkad@bengkuluutarakab.go.id

Visitor

We have 19 guests and no members online