SUB BIDANG PENYIMPANAN DAN PEMELIHARAAN
Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan kewenangan Badan Keuangan dan Aset Daerah yang meliputi perencanaan kebutuhan, penyimpanan dan pemeliharaan, serta inventarisasi dan penghapusan barang milik daerah.
Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah menyelenggarakan fungsi :
Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran di lingkup Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai dengan rencana kerja Badan;
- pengkoordinasian penyusunan standar harga berdasarkan jenis dan tipe barang;
- pengkoordinasian penyiapan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah;
- pengkoordinasian penyiapan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan pemeliharaan atau perawatan barang milik daerah;
- pelaksanaan penatausahaan barang milik daerah;
- pengkoordinasian pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah;
- pengkoordinasian pelaksanaan pengamanan fisik, administrasi dan hukum barang milik daerah;
- pengkoordinasian penyiapan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah;
- pengkoordinasian hasil penilaian barang milik daerah;
- penelitian dokumen usulan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah;
- pengkoordinasian pelaksanaan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang milik daerah;
- pengkoordinasian penyusunan dan penghimpunan laporan barang milik daerah dari SKPD;
- pengkoordinasian dan pelaksanaan pembinaan pengelolaan barang milik daerah;
- membantu kepala Badan dalam menjalankan fungsi PPKD pada pengelolaan keuangan dan aset daerah;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.