Sub Bidang Pembukuan Pendapatan dan Piutang

Sub Bidang Pembukuan Pendapatan dan Piutang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan kewenangan Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan lingkup pembukuan pendapatan dan piutang.

Sub Bidang Pembukuan Pendapatan dan Piutang menyelenggarakan fungsi :
  1. penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran di lingkup Sub Bidang Pembukuan Pendapatan dan Piutang sesuai dengan rencana kerja;
  2. pelaksanaan pengolahan penerimaan kas daerah;
  3. pengkajian ulang hasil verifikasi penerimaan anggaran kas daerah;
  4. pengkoordinasian penyusunan asumsi target Pendapatan Asli Daerah khususnya lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah;
  5. penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan kas daerah;
  6. pelaksanaan pemantauan atas identifikasi, klasifikasi dan pengukuran data transaksi penerimaan yang dilakukan oleh SKPD;
  7. pelaksanaan pemantauan atas pencatatan, penggolongan atas transaksi penerimaan yang dilakukan oleh SKPD;
  8. pelaksanaan pemantauan atas pengikhtisarkan penerimaan kas dan non kas yang dilakukan oleh SKPD;
  9. pelaksanaan pemantauan atas posting penerimaan yang dilakukan oleh SKPD;
  10. pelaksanaan rekonsiliasi atas realisasi penerimaan dengan SKPD non BLUD, BLUD dan PPKD;
  11. pelaksanaan konsolidasi laporan penerimaan berdasarkan laporan penerimaan SKPD non BLUD, BLUD dan PPKD;
  12. penyampaian laporan capaian realisasi target Pendapatan Asli Daerah khususnya lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah;
  13. pengoordinasian pelaksanaan piutang dan utang daerah yang timbul akibat pengelolaan kas, pelaksanaan analisis pembiayaan dan penempatan uang daerah sebagai optimalisasi kas;
  14. pelaksanaan pengelolaan terkait utang/pinjaman dan piutang daerah;
  15. pelaksanaan penagihan piutang daerah yang bukan tugas dan fungsi bidang atau SKPD lain;
  16. penganalisa laporan realisasi penerimaan/pendapatan, piutang daerah dan utang daerah;
  17. penyusunan laporan realisasi penerimaan APBD periodik secara bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan;
  18. pelaksanaan verifikasi, analisa dan koreksi terhadap kesalahan realisasi penerimaan berupa bukti memorial;
  19. pelaksanaan pembinaan, sosialisasi tentang penyusunan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten sesuai Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;
  20. penyusunan kebijakan serta sistem dan prosedur akuntansi penerimaan;
  21. penyusunan, pengoreksian, dan penyempurnaan konsep naskah dinas yang terkait dengan penerimaan;
  22. pelaksanaan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
  23. pelaporan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan; dan
  24. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.


Jl. Jenderal Sudirman No. 01 Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Kode Pos 38611

  • dummy bkad@bengkuluutarakab.go.id

Visitor

We have 207 guests and no members online