BKAD SOSIALISASI PERUBAHAN SISDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

ARGA MAKMUR. Badan Keuangan dan Aset Daerah melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah ke Bendahara Pengeluaran seluruh SKPD di Ruang Pola BKAD (16/01/2025).
Sosialisasi yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah, Fitriyansyah, SSTP, MM, dalam arahannya pelaksanaan sosialisasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan akuntabilitas dari pengelolaan keuangan daerah terkait dengan dinamika perubahan peraturan mengenai pengelolaan keuangan daerah. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini pengelolaan keuangan daerah semakin baik. Sebelumnya Kepala BKAD, Masrup, SSTPi, MM menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini disampaikan kepada bendahara pengeluaran sebagai tindak lanjut atas perubahan peraturan bupati mengenai sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah. Untuk menjadi pedoman bendahara pengeluaran dalam pengelolaan keuangan daerah termasuk juga dalam proses dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Sosialisasi ini dimoderatori oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan, Lara Viktoria, SE, MAcc, Ak, dengan narasumber Sekretaris BKAD Eddy Siswanto, SSi, MT dan Kepala Bagian Fasilitasi Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab, Agus Sulaiman, Spi, MLing. Pelaksanaan sosialisasi cukup dinamis dengan banyak pertanyaan dari peserta.

Jl. Jenderal Sudirman No. 01 Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Kode Pos 38611

  • dummy bkad@bengkuluutarakab.go.id

Visitor

We have 64 guests and no members online