ARGA MAKMUR. Untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih lincah, efektif dan efesien terkait kebutuhan jabatan fungsional di bidang keuangan negara, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melakukan konsolidasi dalam hal ini Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Bagian Organisasi Setdakab Bengkulu Utara, dan pejabat fungsional AKPD diruang rapat BKAD (12/02/2025). Rapat yang dipimpin oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Dr. Agus Hariyanto, SE, MM. menegaskan bahwa kebutuhan jabatan fungsional di bidang keuangan negara selain untuk kebutuhan daerah juga akibat dampak penyetaraan jabatan struktural pada tingkat jabatan pengawas yang perlu ditetapkan formasi kebutuhannya oleh Kementrian PAN RB. Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah memaparkan bahwa usulan untuk Jabatan Fungsional Analisa Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD) sebanyak 31 JF dan telah diberikan rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional AKPD oleh Sesdirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu sebanyak 17 JF. Selanjutnya sesuai Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-9/MK.1/2024 surat rekomendasi ini akan disampaikan oleh Bagian Organisasi ke Menpan RB untuk mendapatkan penetapan JF AKPD sebelum 10 April 2025. Selanjutnya sesuai SE tersebut untuk jabatan fungsional lain di bidang keuangan negara yang belum diusulkan ke instansi pembina dalam hal ini Kementrian Keuangan akan dihitung kembali dan segera diusulkan untuk mendapatkan rekomendasi.
- Kontributor BKAD
- Berita BKAD
- Hits: 837