ARGA MAKMUR. Dana Desa merupakan instrumen penting untuk mendorong pembangunan yang merata di Kabupaten Bengkulu Utara. Pemanfaatan Dana Desa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kesenjangan antarwilayah, meningkatkan perekonomian desa, hingga meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Penyaluran Dana Desa adalah proses pengalokasian anggaran dari pemerintah pusat (APBN) ke pemerintah daerah (APBD) untuk kemudian disalurkan ke desa-desa. Dana ini bertujuan untuk membiayai berbagai kegiatan di desa, termasuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.
Sampai kondisi Juli 2025, Dana Desa Kabupaten Bengkulu Utara yang telah disalurkan sebesar Rp. 106.720.041.448 (62,10%) dari anggaran Dana Desa Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2025 yang dialokasikan sebesar Rp. 171.843.906.000,
Tujuan Dana Desa adalah untuk melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.