ARGA MAKMUR. Bupati dan Pimpinan DPRD Bengkulu Utara menandatangani persetujuan bersama atas Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2025 pada rapat paripurna DPRD di Ruang Rapat Paripurna, Kamis 14 Agustus 2025. Penandatanganan dilakukan di Gedung DPRD Bengkulu Utara.
Dalam rapat Paripurna, seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menyetujui atas rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2025. Perubahan APBD 2025 mencatat kenaikan belanja daerah dari Rp1,406 triliun menjadi Rp1,423 triliun. Anggaran tersebut diarahkan untuk pembangunan infrastruktur, penguatan pelayanan publik, dan penyesuaian fiskal agar program prioritas tetap berjalan. Pendapatan disetujui sebesar Rp. 1,352 triliun, dengan defisit sebesar Rp. 80,5 miliar dan pembiayaan sebesar Rp. 79,9 miliar
Dalam sambutannya Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE, MAP, mengucapkan terima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD dalam hal ini Badan Anggaran yang telah membahas bersama atas rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2025, sehingga dapat disetujui bersama pada hari ini. Perubahan APBD Tahun 2025 menghadirkan penggunaan alokasi anggaran yang memprioritaskan pada kepentingan rakyat. Persetujuan bersama ini menunjukkan komitmen antara eksekutif dan legislatif untuk mempercepat proses pembangunan demi kepentingan rakyat Bengkulu Utara. Selanjutnya, Perubahan APBD Tahun 2025 ini merupakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan dilakukan karena adanya kondisi yang tidak sesuai dengan rencana awal, kebutuhan pergeseran anggaran, penggunaan SiLPA tahun sebelumnya, keadaan darurat atau kondisi luar biasa. Perubahan APBD Tahun 2025 diukur secara terukur untuk memastikan target pembangunan tahun 2025 tercapai dan sejalan dengan visi dan misi Kepala Daerah. Dengan disetujuinya Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025 ini diharapkan dapat mempercepat peningkatan kualitas masyarakat Bengkulu Utara, walaupun dengan kapasitas fiskal terbatas, Pemerintah Bengkulu Utara tetap berkomitmen mendukung sektor-sektor penting, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur,dan pelayanan publik lainnya.
Dengan disetujui bersama atas Raperda tentang Perubahan APBD, maka segera akan disampaikan ke Gubernur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati. Hal itu menjadi upaya dalam memastikan seluruh alokasi anggaran sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.