Rabu, 23 November 2022
Acara sosialiasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah bertempat di Ruang Pola BKAD Kabupaten Bengkulu Utara dipimpin oleh Plh. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Masrup, S.St.Pi., MM dan Kepala Seksi Bidang Pemasaran Bank Bengkulu, Wiki Yuiska (serta tim). dengan peserta karyawan karyawati Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
Pelaksanaan acara ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
dan
Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 903/5286/SJ tanggal 6 September 2022 perihal Implementasi Penggunaan KKPD Pada Pemerintah Daerah Provinsi.
menurut Permendageri Nomor 79 Tahun 2022, Kartu Kredit Perangkat Daerah (KKPD) adalah Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit Kartu Kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan satuan kerja perangkat daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus.
untuk pelaksanaan penggunaan KKPD ini, Bank Bengkulu telah membuat Mou dengan salah satu Bank himbara yakni Bank BNI. hal ini didasarkan bahwa dalam pelaksanaan KKPD menggunakan bank Himbara, sedangkan Bank Bengkulu merupakan Bank Pembangunan Daerah yang tidak termasuk dalam bank himbara tersebut.
berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia penyelenggaraan dan penggunaan KKPD dimaksud, dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2023 pada Pemerintah Provinsi. sehingga langkah sosialisasi ini merupakan langkah awal Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dalam persiapan pelaksanaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).