EFISIENSI ANGGARAN, PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU UTARA PENYESUAIAN BELANJA TAHUN 2025

ARGA MAKMUR. Dengan telah diterbitkannya SE Mendagri Nomor 900/833/SJ Tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bengkulu Utara melakukan identifikasi atas efisiensi belanja APBD 2025 Selasa, 25/02/2025.
Rapat TAPD langsung dipimpin Sekretaris Daerah, H. Fitriyansyah, SSTP, MM selaku Ketua TAPD menyampaikan agar TAPD menghitung secara rinci untuk memastikan efektivitas anggaran terhadap penyesuaian pendapatan dan belanja dengan membatasi kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/FGD, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%, mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur, memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik, melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yangbersumber dari TKD. Efisiensi belanja ini tentu tidak mengurangi belanja wajib/mandatory spending sesuai ketentuan perundang-undangan.
Efisiensi belanja tersebut nantinya akan dialikah untuk digunakan di bidang pendidikan, bidang kesehatan, insfrastruktur dan sanitasi, optimalisasi penanganan pengendalian inglasi, stabilitas harga makanan dan minuman, penyediaan cadangan pangam, dan prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi.

Jl. Jenderal Sudirman No. 01 Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Kode Pos 38611

  • dummy bkad@bengkuluutarakab.go.id

Visitor

We have 68 guests and no members online