ARGA MAKMUR. Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE, MAP menyampaikan pengantar Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa (5/8/2025). Paripurna digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Bengkulu Utara yang dipimpin oleh Ketua DPRD Parmin, SIP dan Wakil Ketua I Ichram Nurhidayah SE, dan diikuti anggota dewan, serta dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala SKPD, Direktur Perumda Tirta Ratu Samban, Ketua TP PKK, Ketua GOW, Ormas.
Dalam penyampaiannya, Bupati Arie Septia Adinata, SE, MAP menyampaikan bahwa perubahan APBD dilakukan karena adanya dinamika yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum sebelumnya. Hal ini merujuk pada Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang memungkinkan dilakukannya perubahan anggaran apabila terdapat pelampauan atau penurunan pendapatan, pergeseran alokasi belanja, maupun kondisi darurat. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Raperda Perubahan APBD Tahun 2025 diselaraskan dengan program prioritas nasional, program prioritas daerah dan memperhatikan isu-isu strategis daerah sebagaimana tertuang dalam dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025. Selanjutnya disampaikan dalam Raperda Perubahan APBD Tahun 2025, perubahan pendapatan sebesar Rp. 1.351.426.594.911,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.428.886.669.328,00, dan pembiayaan sebesar Rp. 77.460.074.417,00.
Dengan telah disampaikannya nota keuangan atas Raperda Perubahan APBD Tahun 2025, selanjutnya akan dilakukan rapat pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun 2025 oleh DPRD Bengkulu Utara melalui Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memastikan setiap program yang diusulkan selaras dengan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara.